Senin, 20 April 2009

URUSAN PERKAWINAN (16)

Dari Abu Hurairah r.a.. bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda : “Tidak boleh perempuan dikawin bersama-sama dengan saudara perempuan ayahnya, dan tidak boleh perempuan dikawin bersama-sama dengan saudara perempuan ibunya’ . Muttafaq ‘alaih.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 365.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar